Rumah menjadi kebutuhan dasar manusia. Setiap orang pasti membutuhkan tempat tinggal yang nyaman dan dapat menjadi perlindungan bagi para penghuni.
Untuk itu, sebuah rumah harus dipastikan sesuai dengan standar bangunan aman dan kuat atau bisa disebut rumah layak huni. Namun, apa dan bagaimana rumah dikatakan layak huni?
Yuk kita bahas bersama-sama!
Pemerintah sendiri sudah menetapkan aturan untuk kriteria rumah layak huni di Indonesia melalui bidang Perumahan dan Permukiman yang sudah berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Sosial karena berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia.
Menurut pasal 24 huruf a UU PKP, Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Sementara dari Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/Permen/M/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota mengungkapkan:
jika rumah layak huni adalah rumah yang telah penuhi persyaratan atas keselamatan bangunan maupun kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan para penghuninya.
Pengertian RLH dari Permen Pupr RI No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rumah Layak Huni merupakan rumah yang sudah memenuhi syarat keselamatan bangunan maupun kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
Untuk kriteria rumah yang layak dihuni diwajibkan memenuhi persyaratan berikut ini :
- Keselamatan bangunan yang terdiri dari struktur bagian pondasi rumah, struktur tengah/kolom serta balok dan struktur atas.
- Kesehatan bangunan yang terdiri dari pencahayaan, penghawaan, dan sanitasi.
- Berdasarkan luas minimum yang diperkirakan sekitar 7,2 m² – 12 m² /orang.
Selain itu, secara umum kriteria lainnya yang harus dipastikan masuk dalam hunian yang layak dihuni adalah ketersediaan sumber air bersih, seperti standar yang diterapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Ini Dia Tipe Hunian Sederhana Acuan Semua Developer
Disadur dari penjelasan humas Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ristyan Mega Putra, untuk memiliki bangunan layak huni, ada lima syarat penting yang harus diperhatikan.
Keselamatan dan ketahanan rumah yang baik adalah syarat pertama. Hal ini diperhatikan dari struktur bangunan, seperti pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, penggunaan bahan bangunan dan ikatan antar komponen yang diterapkan.
Yang kedua adalah kecukupan luas untuk para penghuni. Disebutkan jika setidaknya tersedia luas ruang 7,2 meter persegi per orang dengan tinggi ruang sekitar 2,8 meter.
Akses saluran sanitasi juga harus diperhatikan. Sanitasi yang baik adalah adanya toilet, septic tank, tempat sampah, pembuangan air kotor dan limbah yang tepat dengan jarak yang disesuaikan untuk bangunan.
Akses air bersih juga wajib tersedia jika ingin disebut rumah layak hini. Selain itu, perhatikan kualitas air yang tersedia, jangan sampai tidak memenuhi syarat untuk digunakan masak, minum dan mandi.
Syarat kelima yakni soal pencahayaan dan sirkulasi. Sebuah rumah harus memiliki jendela dan ventilasi yang memadai. Secara umum, sistem pencahayaan dalam rumah setidaknya tersedia 10% luas lantai dengan sirkulasi paling sedikit 5% luas lantai.
Untuk menjadi rumah layak huni, bangunan harus sesuai dengan standar dan kriteria yang sudah ditentukan pemerintah.
Salah satunya adalah soal ketahanan struktur bangunan. Jadi, pastikan rumah Anda dibangun dengan material berkualitas, seperti baja ringan bermutu tinggi dari BLKP.
BLKP hadir dengan berbagai macam pilihan produk baja ringan bermutu tinggi dengan standarisasi SNI, ISO 9001-2015, uji lab ketahanan produk hingga 4 tahun garansi warna serta sudah memiliki sertifikasi TKDN 22 - 34981.
Jadi, perhatikan syarat-syarat di atas dan segera cek apakah rumah Anda termasuk layak huni?
Tertarik dengan produk dari BLKP? Segera untuk Hubungi Kami.
Cek juga artikel-artikel menarik lainnya ya!