Apakah Anda berencana ingin membeli rumah subsidi? Jika ya, Anda harus tahu batasan dan aturan yang harus dilakukan, salah satunya soal aturan renovasi rumah subsidi.
Seperti yang diketahui, bahwa rumah subsidi merupakan rumah yang diperjualbelikan dengan harga miring karena adanya subsidi dari pemerintah. Pembeli juga memperoleh kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang ringan.
Namun, umumnya rumah subsidi mempunyai bentuk yang sama. Ini yang kemudian menjadikan pemilik memiliki keinginan untuk melakukan renovasi rumah.
Baca Juga: Ingin Renovasi Atap Rumah Dengan Baja Ringan? Perhatikan Hal Ini!
Seperti yang disinggung di atas, renovasi rumah bersubsidi diizinkan dengan beberapa batasan dan ketentuan.
Ada beberapa hal dan aturan dari pemerintah terkait renovasi rumah subsidi. Anda sebagai pemilik rumah jenis ini memiliki batasan yang tidak boleh Anda lakukan untuk mengubah hunian, seperti fasad rumah.
Jika Anda memiliki niat untuk membeli dan bahkan merenovasi rumah subsidi, pastikan sesuai dengan anjuran agar KPR tidak dicabut. Ada baiknya menganalisis beberapa aturan penting yang wajib diketahui.
Apa saja? Yuk simak lebih lanjut artikel ini.
Sebelum renovasi rumah, jangan sekali-kali memiliki niat untuk mengubah bentuk rumah secara keseluruhan.
Jika sampai terjadi, biasanya pemilik akan mendapatkan sanksi dari developer atau pemerintah, bahkan bisa saja adanya pencabutan bantuan secara sepihak.
Pinterest: xaydungcuonggiahieu.com
Larangan memperbaiki rumah subsidi selanjutnya adalah berhubungan dengan aturan pertama tadi, yakni tidak boleh mengubah fasad.
Saat Anda membeli rumah subsidi, pemilik tidak boleh mengubah struktur rumah atau fasad dalam waktu kurang dari 5 tahun. Akan tetapi, jika lewat 5 tahun, Anda dapat saja melakukan perubahan sesuai budget dan desain favorit.
Perubahan minor seperti membuat pagar rumah jelas bisa Anda lakukan. Anda dapat melakukan penambahan fitur ini untuk menjaga rumah lebih aman, namun tetap sesuaikan dengan budget dan lahan yang Anda miliki ya!
Untuk aturan ini, pastinya Anda sangat boleh. Akan ada masanya, rumah mengalami kerusakan di beberapa bagian. Misalnya saja atap yang bocor, tembok retak, kerusakan lantai atau menambah plafon.
Pada bagian sanitasi juga bisa Anda benahi, karena biasanya bagian ini untuk rumah subsidi sedikit lebih dangkal dari standar sanitasi yang baik pada umumnya.
Anda malah akan dianjurkan untuk melakukan perbaikan. Apalagi rumah jenis ini akan sangat rentan pada beberapa kerusakan. Akan tetapi, ada beberapa developer yang memberikan aturan jika renovasi dapat dilakukan dalam periode cicilan tertentu.
Pinterest: Lucie Edwards
Tiap rumah subsidi biasanya mempunyai sisa lahan, baik dibagian samping atau belakang. Anda dapat menggunakan sisa lahan untuk penambahan ruangan, yang pasti jangan melanggar aturan dan kesepakatan.
Anda bisa menambahkan ruang penyimpanan barang, dapur tambahan, ruang jemur pakaian atau bahkan taman mini.
Pinterest: Hữu Đặng Trần
Aturan ini sama dengan saat Anda ingin melakukan perubahan pada fasad. Renovasi rumah berjalan 5 tahun.
Jika belum, sebaiknya ditahan dulu, karena Anda bisa saja terkena sanksi berat. subsidi dengan tujuan untuk menambah lantai baru bisa dilakukan setelah proses pembayaran
Hal yang tak boleh Andaa lewatkan sebagai tips dan syarat renovasi rumah subsidi adalah melakukan pembayaran cicilan dengan baik dan melaporkan pada pihak terkait.
Lebih baik Anda terbuka terkait tujuan renovasi rumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
Nah, itu dia beberapa syarat dan tips renovasi rumah subsidi yang wajib Anda ketahui agar tidak terkena sanksi dari pihak developer, bank, bahkan pemerintah. Jadi, jangan ragu jika ingin membeli rumah subsidi ya!
Semoga artikel diatas bisa membantu dan mengispirasi!
Untuk hunian Anda, selalu gunakan material konstruksi terbaik seperti baja ringan dengan mutu yang terjamin.
Sebagai distributor baja ringan, BLKP menghadirkan beragam produk baja ringan yang terjamin kualitasnya dengan standarisasi SNI dan sertifikasi ISO 9001-2015.
Tertarik dan ingin menghubungi BLKP? Silahkan Hubungi Kami.